Menurut Pandangan Fikih Sahkah Kurban Melalui Hasil Arisan Kurban Dan Apakah Termasuk Sunnah Juga?

- 12 Juni 2024, 19:13 WIB
Hukum Fikih Arisan Kurban
Hukum Fikih Arisan Kurban /Asham/

GARUT60DETIK - Menurut pandangan fikih, arisan kurban diperbolehkan dan bahkan bisa menjadi sunnah. Arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban.

Peserta arisan biasanya secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu.

Dalam praktiknya, ada dua model arisan kurban: pertama, iuran dalam bentuk uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah uang yang sudah ditentukan; kedua, iuran ditentukan setelah menentukan hewan kurban.

Dalam masa Rasulullah SAW, hal semacam ini sudah terjadi, bahkan beliau sendiri pernah melakukannya. Oleh karena itu, selama arisan kurban sesuai dengan syariat Islam dan ada kesepakatan komitmen dari anggota arisan, praktik ini sah dan diperbolehkan.

Baca Juga: Berapa Harga Minyak Dunia Saat Ini? Jika Harga Minyak Dunia Telah Mengalami Kenaikan Yang Signifikan.

Menurut pandangan fikih, arisan kurban diperbolehkan dan bahkan bisa menjadi sunnah. Mari kita bahas lebih lanjut:

  1. Hukum Arisan Kurban Menurut Fikih Syafi’i :
    Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai dari hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
    Menurut madzhab Syafi’i, berkurban adalah sunah 'ain (sunnah individual) bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah (sunnah kolektif) bagi setiap anggota keluarga yang mampu.
  2. Sunah kifáyah berarti jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka yang lainnya tidak wajib melakukannya.
    Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari (diniatkan sebagai wajib).
    Dalam konteks zaman sekarang, banyak orang ingin mempermudah ibadah kurban dengan cara arisan atau iuran kurban.
  3. Arisan Kurban :
    Arisan kurban adalah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban.
    Peserta arisan secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban. Komitmen ini dibangun atas dasar memperingan kebutuhan pengeluaran untuk membeli hewan kurban di antara peserta.

Ada dua model arisan kurban :

  • Peserta mengumpulkan uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah uang yang sudah ditentukan.
  • Hewan kurban ditentukan terlebih dahulu, dan besaran iuran ditentukan setelah mengetahui harga hewan kurban yang akan dibeli. Di masa Rasulullah SAW, hal semacam ini sudah terjadi, dan beliau pernah melakukannya.

Jadi, hukum arisan kurban seperti praktek yang berjalan di masyarakat diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun (saling tolong menolong) dan hukum ibadah kurbannya juga sah apabila praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat Islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga.

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah