Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Panduan Lengkap untuk Pekerja di Indonesia

- 7 Juni 2024, 12:30 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /

GARUT60DETIK - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan inisiatif yang dirancang untuk membantu pekerja di Indonesia memiliki akses lebih mudah terhadap pembiayaan perumahan. Program ini mengharuskan peserta untuk melakukan simpanan secara periodik selama jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa keanggotaan berakhir.

Kewajiban Mengikuti Program Tapera

Setiap pekerja yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya setara dengan upah minimum wajib mengikuti program ini. Program ini juga mengharuskan pejabat negara, termasuk Menteri dan Presiden, untuk ikut serta.

Baca Juga: Menghadapi Tantangan Global: Pendidikan yang Beradaptasi dengan Perubahan

Daftar Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan jenis-jenis pekerja yang harus menjadi peserta dan membayar simpanan Tapera, yaitu:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  3. Prajurit TNI
  4. Prajurit siswa TNI
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara atau daerah
  8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Baca Juga: Kekecewaan Mendalam! 'Sombong PJ Bupati,' Rudy Gunawan Ungkap di Podcast Garut Update

Potongan Gaji dan Perhitungan Iuran Tapera

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu kelompok pekerja yang wajib mengikuti Tapera, dengan gaji mereka dipotong setiap bulan. Potongan ini disetorkan kepada BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Cara Menghitung Iuran Tapera PNS

Perhitungan iuran Tapera PNS dilakukan dengan mengalikan persentase besaran simpanan dengan gaji pokok bulanan. Berikut adalah contoh perhitungan untuk berbagai golongan PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I:
    • Gaji Rp 1.685.700,
    • Iuran 2,5% = Rp 42.142
  • Golongan II:
    • Gaji Rp 2.184.000,
    • Iuran 2,5% = Rp 54.600
  • Golongan III:
    • Gaji Rp 2.785.700,
    • Iuran 2,5% = Rp 69.642
  • Golongan IIIa:
    • Gaji Rp 3.287.800,
    • Iuran 2,5% = Rp 82.195

Manfaat Tapera untuk PNS

  1. Memiliki Rumah Sendiri

    • Tapera membantu PNS menabung secara teratur untuk membeli rumah. Dengan adanya program ini, PNS dapat mengumpulkan dana untuk digunakan sebagai uang muka atau dana tambahan untuk membeli rumah.
  2. Mempercepat Pembelian Rumah

Halaman:

Editor: Uus usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah