Begini Cara Klaim Potongan Harga 10 Persen Dari PLN Akibat Mati Lampu 24 Jam!

- 6 Juni 2024, 20:16 WIB
PLN
PLN /Asham/

GARUT60DETIK - Ketentuan pemadaman listrik selama 24 jam berlaku di beberapa daerah di Sumatra. Pada tanggal 4 Juni 2024 lalu, terjadi pemadaman listrik besar-besaran di wilayah Sumatra Barat yang berlangsung lebih dari 24 jam.
Pemadaman listrik selama lebih dari 24 jam di Pulau Sumatra disebabkan oleh kerusakan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Berikut beberapa informasi terkait ketentuan dan pemulihan dari PLN :

Penyebab Pemadaman: Gangguan pada jaringan transmisi menyebabkan pemadaman besar-besaran di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya. Progres Pemulihan: PLN sedang memulihkan kelistrikan secara bertahap. Hingga pukul 09:00 WIB, sekitar 60% atau lebih dari 900 ribu pelanggan di Sumbar telah kembali mendapatkan listrik.

Manajemen Beban: Pemulihan memerlukan manajemen pengaturan beban untuk menjaga kestabilan listrik pada wilayah terdampak. Permohonan Maaf: PLN meminta maaf atas kondisi ini dan menerjunkan ratusan petugas untuk pemulihan sistem secepatnya.

Jika Anda mengalami pemadaman listrik selama 24 jam berturut-turut, berikut langkah yang dapat diambil:

Baca Juga: Benarkah Tabungan Tapera Bisa Dicairkan Dan Bagaimana Caranya?

  • Catat waktu mulai dan berakhirnya pemadaman.
  • Hubungi Layanan Pelanggan PLN setelah pemadaman berakhir untuk mendapatkan potongan harga 10%.


Berikut adalah panduan lengkap untuk mengklaim potongan harga 10% dari PLN jika Anda mengalami mati lampu selama 24 jam berturut-turut:

  1. Catat Waktu Pemadaman: Segera catat waktu mulai dan berakhirnya pemadaman listrik. Pastikan durasinya mencapai 24 jam berturut-turut.
  2. Hubungi Layanan Pelanggan PLN: Setelah pemadaman berakhir, segera hubungi layanan pelanggan PLN melalui telepon (123 atau (kode area) 123), email ([email protected]), atau media sosial resmi PLN (Twitter @pln_123 atau Facebook @PLN123).
  3. Laporkan Pemadaman: Sampaikan laporan Anda tentang pemadaman listrik yang terjadi.
  4. Sertakan informasi detail seperti waktu pemadaman, alamat, dan nomor pelanggan PLN.
  5. Verifikasi Pemadaman: PLN akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari untuk memastikan kebenaran klaim pemadaman selama 24 jam.
  6. Klaim Kompensasi: Jika laporan Anda valid, PLN akan memberikan kompensasi berupa potongan harga 10% pada tagihan listrik berikutnya. Pastikan Anda memantau tagihan listrik Anda untuk memastikan potongan harga telah diterapkan.
  7. Dokumentasi: Simpan dokumentasi pemadaman seperti foto atau video untuk mendukung klaim Anda.
  8. Catat Nomor Laporan: Setelah melaporkan pemadaman, catat nomor laporan atau tiket yang diberikan oleh layanan pelanggan PLN. Ini akan memudahkan Anda untuk menindaklanjuti klaim Anda.
  9. Pantau Status Klaim: Tetap berhubungan dengan layanan pelanggan PLN untuk memantau status klaim Anda hingga kompensasi diterapkan.

Jika Anda mengalami mati lampu selama 24 jam berturut-turut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi berupa potongan harga sebesar 10% pada tagihan listrik berikutnya.

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah