Benarkah Tabungan Tapera Bisa Dicairkan Dan Bagaimana Caranya?

- 6 Juni 2024, 19:37 WIB
Bisa Cair Tab.Tapera
Bisa Cair Tab.Tapera /Lusiana/

GARUT60DETIK - Benar, Tabungan Tapera bisa dicairkan. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Berdasarkan regulasi, jika peserta tidak memanfaatkan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan, dana yang disimpan bisa diambil atau akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya.

Namun, pencairan Tapera hanya dapat dilakukan setelah masa kepesertaan berakhir. Idealnya, status kepesertaan Tapera berakhir ketika peserta memasuki masa pensiun. Jika statusnya adalah pekerja mandiri, Tapera selesai saat peserta sudah berusia 58 tahun.

Beberapa kondisi lain yang dapat membuat kepesertaan berakhir dan Tapera dapat dicairkan meliputi peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Dana simpanan Tapera beserta hasil pemupukannya diberikan paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

Peserta yang Berhak Mencairkan Tapera:

Baca Juga: Sanksikah Yang Diberikan Pemerintah, Jika Karyawan Menolak Ikut Program Tapera ?

  • Pensiun : Status kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta memasuki masa pensiun.
  • Pekerja Mandiri: Bagi peserta yang bekerja mandiri, Tapera selesai saat peserta mencapai usia 58 tahun.
  • Kondisi Khusus: Kepesertaan juga dapat berakhir jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan tabungan Tapera :

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
  2. Bukti keanggotaan Tapera.
  3. Ajukan Permohonan Pencairan:
    Kunjungi kantor BP Tapera terdekat atau akses layanan online melalui situs resmi BP Tapera.
  4. Verifikasi Dokumen:
    Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas BP Tapera.
  5. Proses Evaluasi:
    BP Tapera akan mengevaluasi permohonan pencairan.
    Pencairan Dana:
    Setelah evaluasi selesai, dana simpanan Tapera beserta pemupukannya akan diberikan paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

Selain itu juga, ada beberapa cara lain untuk melakukan pencairan dana Tapera:

  1. Melalui laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id.
  2. Melalui call center 156 atau 1500 156.
  3. Melalui media sosial Instagram @bp.tapera.
  4. Melalui WhatsApp 08118156156.

Demikian mekanisme Pencairan Tapera bagi Peserta yang telah memenuhi syarat di atas dapat mengajukan pencairan simpanan Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Lusiana Linda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah