GARUT60DETIK - Berikut ini Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan 100 persen pada tahun ini. Komponen gaji ke-13 bagi PNS yang masih aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 didasarkan pada pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan disalurkan langsung ke rekening setiap penerima
Baca Juga: Kapan Gaji Ke -13 PNS Di Cairkan dan Di Dasarkan Pada Apa Saja?
Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan cair pada bulan Juni. Besaran gaji ke-13 berbeda untuk setiap golongan ASN. Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok PNS per golongan pada tahun 20241:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tujuan pemberian gaji ke-13 ini merupakan apresiasi Pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga daya beli masyarakat. Jika tidak terselesaikan pada bulan Juni, gaji ke-13 akan dibayarkan setelahnya.**