Berikut Pekerja Yang Mendapatkan Potongan PPH 21, dan Sejak Kapan PPH 21 Di Berlakukan!

- 30 Mei 2024, 15:50 WIB
Sumber.Blog Keunagan.
Sumber.Blog Keunagan. /Lusiana Linda/

GARUT60DETIK - Menurut Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa poin penting mengenai PPh 21:

Dimana Pengertian dari PPh 21:
PPh 21 merupakan kependekan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.
PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri, termasuk karyawan.
Penghasilan yang dikenai PPh 21 meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mudah Untuk Mengecek BI Checking Ataou Slik OJK Secara praktis Tanpa Ribet?

Kategori Yang Wajib membayar Pajak PPh 21:
Wajib pajak PPh 21 terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  1. Pegawai: Termasuk karyawan yang menerima gaji atau upah.
  2. Bukan Pegawai: Meliputi tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, pengarang, dan lainnya.
  3. Anggota Dewan Komisaris: Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  4. Mantan Pegawai: Mantan karyawan yang menerima penghasilan.
  5. Peserta Kegiatan: Terlibat dalam perlombaan atau kegiatan tertentu.
    Jadi, PPh 21 merupakan mekanisme pemotongan pajak yang berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan tarif efektif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Skema tarif efektif ini digunakan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian. Sebelumnya, pemotongan PPh 21 di Masa Pajak Terakhir (Desember) tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. 

Pekerja yang mendapatkan potongane Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh individu sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Jadi, jika Anda Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang perubahan tarif pemotongan PPh 21 dan contoh perhitungan terbaru, Anda dapat merujuk ke sumber yang telah disebutkan. dan jika anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, penghasilan Anda dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. 

Editor: Lusiana Linda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah