Bagaimana Status Quo dalam hukum, Dan Status Quo dalam sosiologi?

- 19 Mei 2024, 20:53 WIB
Status Qua Tentang Hukum
Status Qua Tentang Hukum /Lusiana Londa/

GARUT60DETIK - Pengertian Status quo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring diartikan sebagai suatu situasi atau keadaan tetap pada suatu saat tertentu, keadaan sekarang, dan kemapanan. Istilah ini dapat diterapkan dalam contoh kalimat seperti “orang yang bertahan dalam status quo adalah orang yang cenderung menentang setiap perubahan.” Dalam Bahasa Latin, status quo berasal dari kalimat in statu quo res erant ante bellum, yang artinya adalah keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan. Istilah ini digunakan dalam Ilmu Sosial dan Politik untuk merujuk pada keberadaan negara dan sering kali menggambarkan kondisi saat ini yang sedang berjalan. Dalam konteks hukum, status quo juga dapat digunakan untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam gugatan.

  1. Berikut Contoh-contoh status quo meliputi:
    Kebijakan pemerintah yang telah ada selama bertahun-tahun tetap dipertahankan tanpa ada perubahan signifikan.
  2. Budaya organisasi yang konservatif dan enggan melakukan perubahan yang signifikan dalam operasinya.
  3. Sistem pendidikan yang mengutamakan metode pengajaran tradisional dan enggan mengadopsi metode-metode baru

 

Jika Dipandang Status Quo dalam hukum, dan Status Quo dalam sosiologi ;

Status quo adalah istilah yang sering digunakan dalam berbagai konteks, termasuk hukum dan sosiologi. Mari kita bahas lebih lanjut:

Baca Juga: Sampah Menyebar di Jembatan Dangdeur Garut, Ancam Lingkungan dan Kesehatan Warga.

Status Quo dalam Hukum:
Dalam konteks hukum, status quo merujuk pada keadaan atau kondisi hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu. Ini mencakup keputusan pengadilan, undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang saat ini berlaku dan mengatur tatanan hukum suatu negara atau yurisdiksi.
Mempertahankan status quo hukum berarti menjaga keadaan hukum yang ada tanpa mengubahnya, kecuali jika ada alasan yang cukup untuk merubahnya, seperti perubahan dalam keadaan atau fakta yang relevan. Dalam proses hukum, pengacara atau pihak yang berkepentingan dapat menggunakan argumen “mempertahankan status quo” untuk menegaskan perlunya mempertahankan keputusan pengadilan atau undang-undang yang ada.

Dalam sosiologi, status quo merujuk pada keadaan sosial atau politik yang ada pada suatu waktu tertentu dalam suatu masyarakat. Ini mencakup struktur sosial, hierarki, norma-norma, nilai-nilai, dan praktik-praktik yang dominan atau umum dalam masyarakat tersebut1.

Sebagai tambahan, dalam konteks desa di Indonesia, ada beberapa hal yang relevan dengan sosiologi dan status quo:

Pembagian Desa Administratif dan Desa Adat: Desa administratif lahir dari tata aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Desa diakui oleh negara sebagai wilayah kesatuan hukum yang berada pada tingkat pemerintahan terendah. Pembagian ini digunakan oleh beberapa kementerian dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat di kawasan perdesaan. Selain itu, ada juga pandangan Kementerian Sosial yang fokus melihat desa sebagai komunitas adat terpencil yang perlu dibina agar dapat menyelenggarakan kehidupannya menurut cara-cara yang sudah berkembang pada masyarakat modern2.
Klasifikasi Desa Berdasarkan Tingkat Perkembangan: Desa dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat perkembangannya. Misalnya, ada Desa Swadaya, Desa Swakarya, dan Desa Swasembada. Klasifikasi ini berdasarkan keterisoliran lokasi, karakter mata pencaharian masyarakat, ketersediaan infrastruktur, dan penggunaan teknologi3.
Perubahan Terhadap Otonomi Desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan sedikit lebih banyak otonomi kepada desa, baik desa adat maupun desa administratif. Cara pandang negara terhadap desa ini menunjukkan bahwa konteks peraturan menentukan definisi tentang desa.

Halaman:

Editor: Lusiana Linda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah