Bagaimana Perubahan Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor Mempengaruhi PPDB Jabar 2024?

- 25 Juni 2024, 15:59 WIB
PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka hari ini, berikut jadwal, cara daftar, syarat dan link /Instagram @pemkotdepok/
PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka hari ini, berikut jadwal, cara daftar, syarat dan link /Instagram @pemkotdepok/ /

GARUT60DETIK - Pengumuman terbaru mengenai seleksi jalur prestasi nilai rapor pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024 telah dirilis melalui akun resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat. Seleksi jalur prestasi ini mengalami perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Seleksi jalur prestasi nilai rapor kini mempertimbangkan nilai kognitif atau pengetahuan dari semester 1 hingga 5, serta prestasi yang dibuktikan dengan piagam kejuaraan. Selain itu, akreditasi sekolah asal calon peserta didik juga turut mempengaruhi penilaian. Pemeringkatan dilakukan dengan menjumlahkan nilai rata-rata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5, ditambah hasil perkalian konstanta sebesar 0,05 dengan akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah memberikan pengaruh besar dalam menentukan kelulusan siswa melalui jalur nilai rapor di PPDB Jabar 2024.

Baca Juga: Yuk, Liburan Keluarga! Ini Dia Destinasi Wisata Ramah Anak di Indonesia yang Wajib Dikunjungi

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 2

Pendaftaran PPDB Tahap 2 di Jawa Barat akan berlangsung dari 24 hingga 28 Juni 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

- 24-28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2 dan Masa Sanggah

- 1-2 Juli 2024: Tes minat bakat program/bidang keahlian untuk SMK dan uji kompetensi prestasi kejuaraan untuk SMA-SMK jika diperlukan

- 3-4 Juli 2024: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2, koordinasi satuan pendidikan dengan Cabang Dinas

- 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2

- 8-9 Juli 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 2

- 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024 dimulai

- 15-17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Baca Juga: Potret Pedagang Tradisional Garut Tahun 1938! Sebuah Warisan Visual dari Masa Kolonial

Syarat Pendaftaran PPDB

Calon peserta didik jenjang SMA dapat memilih lima jalur seleksi, yaitu zonasi, afirmasi KETM, afirmasi PDBK, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk jenjang SMK, pilihan jalurnya meliputi prioritas terdekat, afirmasi KETM dan PDBK, perpindahan tugas orang tua/wali, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan.

Syarat Umum:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan setara ijazah SMP, ijazah program Paket B, atau ijazah pendidikan luar negeri yang setara.

2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali untuk yang melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. KTP orang tua peserta didik.

5. KK yang menunjukkan domisili calon peserta didik.

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli, bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Garut! Destinasi wisata honeymoon yang Romantis

Khusus untuk jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat khusus SMK, dan zonasi SMA, calon peserta didik wajib mengunggah KK yang menunjukkan bahwa mereka telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Perubahan dalam seleksi jalur prestasi nilai rapor ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Dengan mempertimbangkan akreditasi sekolah asal, setiap siswa memiliki kesempatan yang adil berdasarkan kualitas pendidikan di sekolah mereka. Hal ini juga mendorong sekolah-sekolah untuk terus meningkatkan akreditasi dan kualitas pendidikan yang diberikan.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB Jawa Barat 2024 akan lebih transparan dan objektif, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik. Langkah ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa siswa yang diterima di jenjang SMA dan SMK adalah mereka yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang baik, serta berasal dari sekolah dengan akreditasi yang diakui.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini dan proses PPDB Jabar 2024, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat atau menghubungi layanan informasi yang tersedia. ***

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah