"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1 huruf a, semua barang yang dibeli dan diperoleh dari APBD adalah aset milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat. Kenapa kendaraan ini tidak dikembalikan? Kami mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan." Ungkapnya.
Komponen LSM Garut menyerukan agar Satpol PP segera bertindak sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri untuk menertibkan aset tersebut. Mereka menekankan bahwa ketegasan dan keberanian Satpol PP dalam menegakkan aturan akan memberikan dampak jera dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara di masa depan.
"Dalam permasalahan yang semakin kompleks ini, kita membutuhkan penegak hukum yang tidak hanya berani, tetapi juga cerdas dalam menjalankan tugasnya. Kami percaya bahwa Satpol PP Garut memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban. Kami mendukung sepenuhnya tindakan tegas yang diperlukan untuk melindungi aset negara dari penyalahgunaan," pungkas Dudi Supriadi.
Dengan desakan ini, Komponen LSM Garut berharap bahwa Satpol PP akan bangkit dan menunjukkan keberanian serta integritas dalam menegakkan peraturan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas ini akan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Garut. **