Benarkah SIM Indonesia Di Akui Negara Lain dan Kapan Mulai Berlakunya?

- 2 Juni 2024, 08:39 WIB
SIM Indonesia
SIM Indonesia /Asham/

GARUT60DETIK - Pernyataan Brigjen Yusri Yunus dari Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mendapatkan pengakuan di luar negeri mulai 1 Juni 2025. Itu terjadi setelah penyesuaian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai tahun depan, SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN.

Ternyata SIM Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berikut adalah daftar negara ASEAN yang mengizinkan penggunaan SIM Indonesia:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Laos
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Malaysia

Namun, perlu dicatat bahwa di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di Malaysia, Anda harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.

Jadi, jika Anda berencana bepergian dengan kendaraan di negara-negara tersebut, Anda tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa harus membuat SIM Internasional.**

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah