Perusahaan Bulu Mata PT. Danbi Internasional Dituding Tindas Buruh dengan Pemotongan Upah 35%

Tayang: 1 Oktober 2024, 23:47 WIB
Penulis: Deni Gartiwa
Editor: Tim Garut 60 Detik
Aksi yang berlangsung di Depan Kantor Bupati Garut  di Jalan Pembangunan No. 185, Sukagalih, Tarogong Kidul Garut
Aksi yang berlangsung di Depan Kantor Bupati Garut di Jalan Pembangunan No. 185, Sukagalih, Tarogong Kidul Garut /

GARUT60DETIK - Ratusan buruh turun ke jalan, menyerukan keadilan di depan Kantor Bupati Garut. Tepat pukul 13.00 WIB, massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG) KASBI, Serikat Pekerja Garut (SPG) PT. Danbi Internasional, dan Solidaritas SBCSI-KASBI PT. Changsin Reksa menyuarakan protes keras terhadap kebijakan perusahaan PT. Danbi Internasional yang memangkas upah mereka hingga 35%. Aksi yang berlangsung di Jalan Pembangunan No. 185, Sukagalih, Tarogong Kidul, ini diwarnai oleh suara jeritan buruh yang menuntut perlindungan dari pemerintah daerah.

Seorang perwakilan aksi, Rahayu, yang berasal dari KASBI Bandung Raya, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan PT. Danbi Internasional sangat kejam dan tidak masuk akal. “Ini perusahaan besar, produk bulu mata yang mereka produksi diekspor ke luar negeri dengan harga tinggi. Mereka mendapat keuntungan besar, tapi kenapa upah buruh malah dipotong sampai 35%? Ini benar-benar kejam dan tidak adil,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

Baca Juga: Mengenal Sultan B Najamudin: Salah Satu Kandidat Kuat Calon Pimpinan DPD RI 2024-2029

Rahayu melanjutkan dengan penjelasan lebih rinci. Sebelum pemotongan, buruh di PT. Danbi Internasional menerima penghasilan lebih dari Rp 1,1 juta setiap dua minggu. Namun, setelah kebijakan ini diterapkan, mereka hanya mendapat sekitar Rp 600 ribu. Angka tersebut dianggap jauh dari layak, terutama di tengah tingginya biaya hidup yang terus merangkak naik. “Bagi buruh perempuan, ini sangat memukul. Harga-harga naik, tapi gaji kami malah dipotong. Bagaimana kami bisa bertahan?” tambahnya dengan nada pedih.

Buruh tidak hanya kecewa dengan kebijakan perusahaan, tetapi juga merasa bahwa pemerintah daerah abai terhadap nasib mereka. Aksi ini secara khusus menuntut agar Penjabat (PJ) Bupati Garut dan anggota DPRD segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menilai, pemotongan upah yang dilakukan oleh PT. Danbi Internasional tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami menuntut pemerintah hadir dan membela hak-hak buruh. PT. Danbi Internasional sudah beroperasi sejak 1991, tapi malah memeras karyawan dengan alasan kerugian yang tidak jelas. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap PJ Bupati Garut segera bertindak dan menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu orator aksi dengan lantang.

Baca Juga: Rapat Paripurna Sepakati Dua Kandidat Kuat untuk Ketua DPD RI

Tidak hanya itu, para buruh menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. Mereka siap menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. “Kami tidak akan diam. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” ancam mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub