Surat Cuti Anggota DPRD Garut Tak Kunjung Tiba: Apakah Ini Bukti Ketidakpatuhan Terhadap Aturan dalam Pilkada?

Tayang: 1 Oktober 2024, 22:18 WIB
Penulis: Deni Gartiwa
Editor: Tim Garut 60 Detik
Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, diwajibkan mengajukan izin cuti resmi
Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, diwajibkan mengajukan izin cuti resmi /

GARUT60DETIK - Di tengah hingar-bingar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Garut, muncul isu yang menarik perhatian publik terkait integritas pejabat publik dalam menjalankan tugas sesuai aturan. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang turut serta dalam kampanye tampaknya belum mengajukan izin cuti resmi. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kelalaian administratif sekaligus pertanyaan tentang komitmen para pejabat terhadap etika politik yang baik.

Menurut Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, diwajibkan mengajukan izin cuti resmi dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara ketika terlibat dalam kegiatan kampanye. Aturan ini dirancang agar pejabat tidak menyalahgunakan jabatannya, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang menyatakan bahwa anggota DPRD Garut yang terlibat telah mengajukan izin cuti tersebut.

Baca Juga: Kenapa Honda Monkey Mahal ?? | Motor Kecil 125CC 80Jt++ Rugi Dong ????

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengonfirmasi dalam sambungan telepon bahwa meskipun beberapa anggota DPRD telah berkonsultasi dengan pihaknya, hingga kini belum ada surat cuti yang diterima oleh Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Bawaslu Garut belum menerima satu pun surat cuti dari anggota DPRD yang terdaftar sebagai tim kampanye," ungkapnya. Hal ini tentu menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga netralitas dalam Pilkada.

Aturan cuti ini tidak hanya membatasi penggunaan fasilitas negara, tetapi juga bertujuan menjaga keadilan dalam persaingan politik. Pejabat yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti agar tidak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Ketika aturan ini dilanggar, masyarakat Garut berhak mempertanyakan keadilan proses kampanye dan integritas para calon pemimpin.

Baca Juga: Kenapa Mesin Rotary 4 Rotor Tidak Pernah Diproduksi Masal?

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD diharapkan menjadi contoh yang baik dalam menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai demokrasi. Jika prosedur administratif sederhana seperti izin cuti saja diabaikan, muncul kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan dalam proses Pilkada. Keinginan masyarakat Garut jelas: mereka menginginkan Pilkada yang adil, jujur, dan transparan.

Kondisi ini memberikan tantangan besar bagi Bawaslu Garut. Mereka diharapkan tegas dalam menegakkan aturan pemilu. Masyarakat Garut menunggu tindakan nyata dari Bawaslu terhadap pejabat yang melanggar ketentuan. Apakah sanksi akan diberikan? Atau justru ada kelonggaran yang dapat merusak kredibilitas pengawasan pemilu di Pilkada Garut?

Di sisi lain, publik hanya menginginkan proses pemilu yang bersih dan adil. Harapan masyarakat Garut adalah memilih pemimpin yang menghormati aturan hukum dan transparansi dalam demokrasi. Jika para pejabat sendiri tidak mematuhi aturan, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi bisa saja luntur.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub