Generasi Baru di Parlemen: Annisa Mahesa 23 Tahun, Pimpin DPR Sementara

Tayang: 2 Oktober 2024, 11:00 WIB
Editor: Tim Garut 60 Detik
Profil Annisa Mahesa: Usia 23 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPR
Profil Annisa Mahesa: Usia 23 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPR /Faundha Wibawa P/

GARUT60DETIK - Annisa Maharani Alzahra Mahesa, atau lebih dikenal sebagai Annisa Mahesa, telah mencetak sejarah sebagai anggota DPR RI termuda periode 2024-2029.

Di usianya yang baru menginjak 23 tahun, Annisa telah menunjukkan bahwa usia muda bukanlah halangan untuk berkontribusi dalam dunia politik.

Berikut adalah profil lengkap Annisa Mahesa, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara DPR RI.

Baca Juga: Profil dan Jejak Politik Awang Faroek: Mantan Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

 Latar Belakang dan Pendidikan

Annisa lahir pada 17 Juli 2001 dan merupakan putri sulung dari politisi senior Partai Gerindra, almarhum Desmond J. Mahesa. Sejak kecil, Annisa sudah terbiasa dengan atmosfer politik, yang membentuk minat dan dedikasinya terhadap dunia politik.

Annisa menempuh pendidikan di dua universitas bergengsi, yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) dan Faculty of Business and Economics di University of Melbourne. Dari kedua universitas ini, Annisa mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (S.E) dari UI dan Bachelor of Commerce (B.Com) dari University of Melbourne.

 

 Karier Politik

Annisa memulai karier politiknya dengan bergabung dalam Partai Gerindra dan berhasil terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Banten II. Dalam pemilu legislatif 2024, Annisa meraih dukungan besar dari konstituennya, dengan perolehan suara mencapai 122.470.

Keberhasilannya ini tidak lepas dari kampanye yang efektif dan visi yang jelas untuk memperjuangkan isu-isu yang relevan bagi masyarakat, terutama generasi muda.

 

 Peran sebagai Pimpinan Sementara DPR

Pada 1 Oktober 2024, Annisa resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Sementara DPR RI dalam Sidang Paripurna pengucapan janji anggota DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Penunjukan Annisa sebagai Wakil Ketua Sementara DPR RI didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 84 ayat 7 dan 8, yang menetapkan bahwa pimpinan sementara DPR dipilih dari anggota tertua dan termuda. Annisa mendampingi Guntur Sasono dari Partai Demokrat, yang merupakan anggota tertua.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub