GARUT60DETIK- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah sebuah regulasi penting yang disahkan oleh DPR RI pada 20 September 2022. UU ini bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia dari penyalahgunaan dan kebocoran data yang semakin sering terjadi di era digital ini.
Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, informasi kesehatan, dan data keuangan. UU PDP mengatur bagaimana data ini harus dikumpulkan, disimpan, dan diproses oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan lembaga pemerintah, untuk memastikan bahwa hak privasi individu tetap terjaga.
Salah satu aspek penting dari UU PDP adalah kewajiban bagi pengendali data untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka. Selain itu, pengendali data juga harus memastikan bahwa data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk tujuan yang telah disetujui dan tidak disalahgunakan.
UU PDP juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan ini. Misalnya, jika terjadi kebocoran data akibat kelalaian pengendali data, mereka dapat dikenakan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendali data dalam menjaga keamanan data pribadi yang mereka kelola.
Selain itu, UU PDP juga mengatur pembentukan lembaga pengawas yang bertugas untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang ini. Lembaga ini akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan bahwa standar keamanan data yang tinggi diterapkan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya UU PDP, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menggunakan layanan digital. UU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.