Kabar Gembira untuk Pemilik Kendaraan di Jabar: Pemutihan Pajak Segera Dimulai!

Tayang: 1 Oktober 2024, 09:15 WIB
Penulis: Asep Hamdani
Editor: Tim Garut 60 Detik
Pemutihan Pajak Kendaraan mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 Nopember 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 Nopember 2024 /Camera Vivo V 40 pro 5G Asham/

GARUT60DETIK - BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan segera dimulai, menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk membebaskan denda keterlambatan pajak dan memanfaatkan berbagai potongan biaya administrasi.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, program pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. "Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban mereka tanpa tekanan tambahan akibat denda keterlambatan," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (30/9).

Manfaat yang Ditawarkan

Dalam program pemutihan pajak ini, pemerintah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta keringanan administrasi untuk kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan dibuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jabar.

"Ini kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terlambat membayar pajak kendaraannya. Dengan adanya penghapusan denda dan potongan biaya administrasi, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini," tambah Kepala Bapenda.

Baca Juga: Pecinta Petai Wajib Tahu! Ini Dia Alasannya Kamu Harus Lebih Sering Makan Petai

Program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Jadwal Pelaksanaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Pemerintah Jabar berharap periode tiga bulan ini cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. "Kami memberikan waktu yang cukup panjang agar masyarakat tidak terburu-buru, serta bisa mempersiapkan diri dengan baik," ujar Kepala Bapenda.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mereka dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat online yang sudah tersedia. Dengan adanya pilihan layanan daring, diharapkan proses pembayaran pajak dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Jabar mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. "Jika memungkinkan, segera lakukan pembayaran pajak sekarang juga, agar tidak terjadi lonjakan di akhir program," ujar Kepala Bapenda.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, demi menghindari denda di kemudian hari serta turut berkontribusi pada pembangunan daerah.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan pemilik kendaraan di Jabar bisa lebih terbantu dalam memenuhi kewajibannya serta ikut mendukung peningkatan penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.

Jadi, bagi Anda yang memiliki kendaraan di Jabar, jangan lewatkan kesempatan ini!


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub