Kenaikan Gaji PNS 8% Oktober 2024: Simulasi Gaji Terbaru Semua Golongan

Tayang: 29 September 2024, 20:15 WIB
Penulis: Asep Hamdani
Editor: Tim Garut 60 Detik
Mulai Oktober 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Mulai Oktober 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 /rbtv.disway.id/

GARUT60DETIK - Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai Oktober 2024, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8%. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong kinerja aparatur negara dalam melayani masyarakat. Kenaikan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli PNS di tengah kenaikan inflasi dan biaya hidup yang semakin meningkat.

Simulasi Kenaikan Gaji PNS di Semua Golongan

Untuk memahami dampak kenaikan ini, berikut adalah simulasi gaji terbaru PNS berdasarkan kenaikan 8% di setiap golongan.

  • Golongan I (Juru): PNS golongan I, yang terdiri dari Juru Muda hingga Juru Utama, akan mengalami kenaikan gaji yang cukup signifikan. Sebagai contoh, PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya menerima gaji sekitar Rp 1.560.800, akan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 1.685.664. Sedangkan, Juru Utama (golongan ID) yang sebelumnya menerima gaji Rp 2.686.500, setelah kenaikan akan mendapatkan sekitar Rp 2.901.420.
  • Golongan II (Pengatur): PNS golongan II juga merasakan dampak kenaikan ini. PNS golongan IIA dengan masa kerja 0 tahun, yang biasanya menerima gaji sebesar Rp 2.022.200, akan naik menjadi sekitar Rp 2.183.976. Sementara itu, PNS golongan IID dengan masa kerja maksimal yang sebelumnya mendapat Rp 3.820.000, setelah kenaikan akan menerima Rp 4.125.600.
  • Golongan III (Penata): Bagi golongan III, kenaikan ini juga sangat menguntungkan. Misalnya, PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun yang gajinya sekitar Rp 2.579.400, akan meningkat menjadi Rp 2.785.752. PNS golongan IIID dengan masa kerja maksimal yang biasanya mendapatkan Rp 4.797.000, akan menerima sekitar Rp 5.180.760.
  • Golongan IV (Pembina): PNS pada golongan tertinggi, yakni golongan IV, juga mendapatkan penyesuaian. Golongan IVA dengan masa kerja 0 tahun yang awalnya memperoleh Rp 3.044.300, akan meningkat menjadi sekitar Rp 3.287.844. Sedangkan, PNS golongan IVE dengan masa kerja maksimal yang mendapatkan Rp 5.901.200, setelah kenaikan akan menjadi sekitar Rp 6.373.296.

Baca Juga: Bandingkan Harga Sewa Apartemen di Bandung: Dapatkan Hunian Impian dengan Budget Terbatas

Harapan dari Kenaikan Gaji

Pemerintah berharap bahwa kenaikan gaji ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh PNS untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan penyesuaian ini, PNS diharapkan dapat menjaga kualitas hidup mereka, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi di berbagai sektor.

Maka bagi PNS, penambahan ini tentu menjadi angin segar yang telah ditunggu-tunggu sejak beberapa tahun terakhir. Kenaikan 8% ini merupakan bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pegawai negeri terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hidup.


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub