GARUT60DETIK - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin memanas dengan adanya kontroversi yang melibatkan bakal pasangan calon bupati dari jalur perseorangan, Agis Muchyidin dan Salman Alfarid. Dalam sebuah pernyataan yang dibuatnya, Agis Muchyidin menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut atas insiden yang terjadi terkait Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pasangan calon perseorangan.
Menurut Agis, pada tanggal 12 bulan ini, SILON yang seharusnya beroperasi hingga pukul 24.00 WIB telah dihentikan secara tiba-tiba pada pukul 22.42 WIB, menghalangi dirinya untuk mengunggah dokumen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan salah satu syarat pencalonan. Kejadian ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan bagi Agis, yang merasa bahwa kesempatan untuk menjalani proses demokrasi secara adil menjadi terbatas.
"Ini adalah penjegalan bagi kami, calon dari jalur independen. KPU seharusnya memberikan peluang yang sama untuk semua calon, namun tindakan mereka telah mempersempit ruang gerak demokrasi," ungkap Agis dalam pernyataannya.
Dalam menanggapi insiden ini, Agis Muchyidin menyatakan niatnya untuk membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Dia berharap agar Bawaslu dapat melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan bahwa proses demokrasi di Garut tetap berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Yang Menimpa Kedua Anaknya Dihukum Setimpal
Kontroversi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme KPU Garut dalam mengelola proses pilkada. Sementara itu, para pendukung Agis Muchyidin dan Salman Alfarid menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini, sambil terus mengamati dinamika politik di Garut menjelang pemilihan yang semakin dekat. **